Negara Islam Tidak Haram
Justru adalah hal aneh kalau dikatakan Islam sampai mengatur soal hal-hal paling pribadi seperti tata cara mandi wajib maupun istinja’, namun alpa terhadap hal-hal besar seperti kekuasaan dan negara.
* * *
Baru kemarin, Ketua Dewan Transisi
Nasional (NTC) Libya, Mustafa Abdul Jalil, dalam pidato pertamanya sejak
pindah ke Tripoli dari daerah kekuasaan NTC di Benghazi, menyatakan
Libya baru akan berbasis hukum Islam. Terlepas dari peran North Atlantic
Treaty Organization (NATO) yang begitu kentara dalam melengserkan
Moammar Khaddafi, Islam yang dipilih sebagai asas negara Libya baru itu
seakan menahbiskan peran agama dalam abad millenium ini.
Abad ini sering disebut sebagai suatu
masa di mana peran agama akan berada di persimpangan jalan; tersingkir
atau malah menguat. Sejarah sudah mewartakan kalau agama punya peran
yang luar biasa dalam suatu rentang perjalanan umat manusia di dunia.
Bahkan, sejarah dunia sering digambarkan sebagai pertarungan antara
agama –di mana nabi mengambil perannya– dan kekuasaan tirani. Ibrahim
dengan Namrudz, Musa dengan Fir’aun, hingga Isa dan Muhammad dengan
tirani kekuasaan lokal.
Bukan tak ada pula peran nabi yang
digambarkan sebagai pemegang tampuk kekuasaan tertinggi. Sulaiman,
literatur Eropa menyebutnya dengan Solomon, adalah seorang yang
berfungsi ganda, sebagai utusan Tuhan juga sebagai raja. Duduknya dua
peran dalam satu orang itu, mesti dipahami sebagai salah satu argumen
bahwa dalam sejarah agama dunia, terutama Islam, perbincangan mengenai Negara Agama
bahkan sudah sampai pada tahap institusional bukan sekedar wacana yang
tak ada ujungnya. Juga tak bisa diluputkan adalah, naiknya Sulaiman ke
puncak kekuasaan itu telah dimulai dari pertarungan antara ayahnya,
Daud, dengan tirani waktu itu. Hal ini memang berlainan dengan masa
Ibrahim dan Musa, di mana berakhirnya konflik antara nabi dengan
kekuasaan tidak diakhiri dengan naiknya Ibrahim dan Musa ke pucuk
kekuasaan.
Secara tekstual, Alquran memang tidak
menawarkan suatu bentuk negara konkrit dari konsep Negara Islam dan juga
tidak melarang hal tersebut. Namun, Muhammad sebagai khatam al-anbiya
menawarkan opsi lain. Posisi Muhammad sebagai pemimpin umat waktu itu
tidak bisa dengan serta-merta ditepiskan begitu saja oleh mereka-mereka
yang berusaha keras untuk menyelidiki hubungan Islam dan negara.
Muhammad bukanlah seorang pemimpin komunitas semata melainkan masyarakat
yang heterogen. Bila diukur dengan ilmu politik masa kini, maka
setidaknya unsur adanya rakyat, wilayah, pemerintahan (hukum) dan pengakuan dari negara asing, sudah terpenuhi dengan lengkap. Kalaupun pasca Muhammad wafat ada semacam perubahan-perubahan dalam menentukan kepemimpinan -khalifah dalam teks Sunni dan Imamah dalam teks Shiah- maka hal itu tak lebih dinamika politik tata negara semata.
Dalam tolok ukur modern, maka naiknya
Muhammad ke puncak kekuasaan Arabia juga dimulai dengan perebutan
kekuasaan dan bukannya diberi atau hibah. Eksistensinya kemudian diakui
oleh Romawi dan Persia, dua negara adikuasa waktu itu. Pun, kekuasaan
yang dipegangnya bukanlah semata sebagai wali negara dalam
bidang agama, melainkan juga politik, sosial, ekonomi, budaya,
pertahanan, dan seterusnya. Hukum Islam yang diterapkan Muhammad waktu
itu, juga mengatur hubungan antara kaum Yahudi, Nasrani, dan kelompok
agama lain yang tidak hanya ada di Madinah dan Mekkah, namun juga di
wilayah lainnya. Hal ini sebenarnya sudah menjadi bukti shahih yang
dapat disodorkan pada kaum sekuler yang menyatakan bahwa antara Islam
dan negara harus dipisahkan. Persoalan teks Alquran tak menyebut dengan
eksplisit soal bentuk dan sistem negara, juga bisa ditampik dengan
kaidah sistem hukum Islam yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan
Muhammad merupakan hukum tertinggi yang berdampingan dengan Alquran.
Yang dilakukan Muhammad adalah tafsir mutlak dari perintah Allah dan
Alquran.
Dengan demikian, adalah hal aneh bila
hipotesis sekuleristik diterapkan ketika melihat peran Muhammad ketika
itu. Karena bila itu diajukan maka pertanyaan susulan yang harus dijawab
adalah “bila Muhammad hanya menjadi pemimpin agama, siapakah pemimpin politik negara waktu itu?”
Praktek diplomatik dan ekspansi politik
kepada wilayah negara lain yang dilakukan Muhammad, juga menjadi
petunjuk kalau Muhammad tidak sekedar menginginkan Islam sebagai aturan
etik moral semata bagi manusia.
Hanya saja, secara jeli kita harus
membedakan tipe ekspansi Muhammad ini dengan yang dilakukan oleh
negara-negara Eropa di kemudian hari (seperti Inggris, Perancis,
Portugis, Jerman dan seterusnya) dengan adagium gold, gospel and glory-nya.
Bedanya, Muhammad sama sekali tidak diceritakan sedang mengincar
sumber-sumber daya ekonomi. Bahkan sebaliknya, ekspansi kekuasaan
Muhammad ditegakkan justru dalam kerangka pembebasan wilayah-wilayah
jajahan Romawi dan Persia. Diterimanya Islam lebih dikarenakan karena
Muhammad tidaklah sedang memerangi warga setempat, melainkan tirani
adikuasa yang sedang berkuasa di tempat itu.
Konteks KenegaraanArgumen ini menjadi dasar substantif, bahwa Islam bukanlah agama utopis, bukanlah sebuah agama yang hanya diperuntukkan untuk mengatur soal-soal seperti perkawinan, tata cara wudhu sampai istinja’ (bersuci) semata. Justru adalah hal aneh kalau dikatakan Islam sampai mengatur soal hal-hal paling pribadi seperti tata cara mandi wajib maupun istinja’, namun alpa terhadap hal-hal besar seperti kekuasaan dan negara.
Sering sekali ketika berusaha menyelidiki
Alquran dalam konteks kenegaraan, berakhir pada konklusi bahwa Alquran
merupakan sumber etik moral politik Islam dari kekuasaan namun tidak
mengatur secara eksplisit mengenai kekuasaan itu sendiri. Dalam bukunya Cakrawala Islam; Antara Cita dan Fakta (1995),
M. Amien Rais menyatakan, “Jika umpamanya ada perintah tegas untuk
mendirikan negara Islam, maka al-Qur’an dan Sunnah juga akan memberikan
tuntunan terinci tentang struktur institusi-institusi negara yang
dimaksudkan.… Bila demikian halnya, maka negara Islam itu tidak akan
tahan zaman.”
Bukan berarti Amien lantas setuju dengan
sekulerisme. Amien melanjutkan, tidak berarti lantas kaum muslimin
diperkenankan membangun negara sesuai dengan kemauan manusiawinya
sendiri, dan terlepas dari ajaran-ajaran pokok agama Islam. Bagi Amien,
membangun suatu negara yang terlepas dari fundamen ajaran Islam berarti
membangun negara yang sekularistis, yang kehilangan dimensi spiritual
dan menjurus pada kehidupan yang serba-material.
Adanya term khalifah dan imamah
secara eksplisit dalam Alquran, juga menandakan konsep Negara Islam
justru bukan menjadi hal terlarang alias haram sama sekali. Hal ini pula
yang sering diabaikan oleh mereka yang tidak setuju dengan konsep
negara Islam. Adapun argumentasi sejarah mengenai seringnya Islam
dijadikan sebagai pembenar bagi ulah elit politik Islam yang mungkar,
justru bukan menjadikan sebab awalnya (negara Islam itu sendiri) menjadi
tiada. Karena kalau itu diberlakukan, itu seperti kita juga
ingin memusnahkan pisau dapur karena telah digunakan untuk membunuh.
Monarki di Arab Saudi, Kuwait dan negara-negara lain di Timur Tengah
memang belum bisa dijadikan sandaran bahwa itulah konsep negara Islam
seperti yang diinginkan Muhammad.
Adalah hal wajar dan sudah seharusnya
bila Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sama sekali
tidak memberikan tempat bagi berdirinya Negara Islam di Indonesia.
Hukum positif mesti ditaati dan umat Islam harus menghargai pendirian
itu. Namun, menghapus pemikiran itu dari benak orang-orang Islam di
Indonesia justru adalah hal aneh dan tak pada tempatnya. Toh, dia
bukanlah hal haram. (*)
*Referensi : copas dari blog bang Iwan Panjaitan a.k.a Tukang Ngarang .. “Monumantra !!!”
Posting Komentar